kekuasaan dan politik dalam organisasi

ProsesPolitik dalam Organisasi Pertama, penggunaan kekuasaan itu sendiri. Bahwa politik dalam organisasi pada dasarnya adalah penggunaan kekuasaan (exerciseofpower). Kedua, upaya-upaya seseorang untuk menambah kekuasaan yang dimilikinya TUGASMATA KULIAH PERILAKU DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI. KEKUASAAN, POLITIK, DAN KEPEMIMPINAN. DISUSUN OLEH : Dyna Nuzul Cahyanti. 115030200111001. Talitha Gustirani. 115030201111013. Idha Ayu Apsari (menggunakan kekuasaan). Politik dalam organisasi juga dapat diartikan sebagai upaya-upaya anggota organisasi dalam menggalang dukungan untuk danpengertian politik dalam organisasi. 7. Mampu mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara kekuasaan dan kepemimpinan. 8. Mampu menjelaskan berbagai jenis proses politik dalam organisasi, dan taktik-taktik politik yang digunakan dalam organisasi 9. Mengenal dan mampu menjelaskan garis-besar pemikiran dari beberapa teori politik dalam Menguraikankonsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota Bila seseorang, organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi, sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan akanmuncul Bila anggota organisasi mengubah kekuasaan mereka menjadi tindakan, dapat disebut sedang sibuk dalam politik Politik adalah fakta kehidupan dalam organisasi Perilaku politik : kegiatan-kegiatan yang tidak diminta sebagai bagian dari peran formal seorang dalam organisasi, tetapi mempengaruhi, atau mencoba mempengaruhi, distribusi Site De Rencontres Sérieux Et Gratuits. Menurut para ahli strategi dapat di definisikan sebagai berikut Menurut Pearce dan Robinson 1997, p. 20 Strategi adalah'rencana main' suatu perusahaan. Strategi mencerminkan kesadaran perusahaan mengenai bagaimana, kapan dan di mana ia harus bersaing menghadapi lawan dan dengan maksud dan tujuan untuk apa. Menurut Lynch seperti yang dikutip oleh Wibisono 2006, p. 50-51, Strategi perusahaan merupakan pola atau rencana yang mengintegrasikan tujuan utama atau kebijakan perusahaan dengan rangkaian tindakan dalam sebuah pernyataan yang saling mengikat. Strategi perusahaan biasanya berkaitan dengan prinsip-prinsip secara umum untuk mencapai misi yang dicanangkan perusahaan, serta bagaimana perusahaan memilih jalur yang spesifik untuk mencapai misi tersebut. Menurut Anthony dan Govindarajan 1995, Perencanaan strategik merupakan suatu proses manajemen yang sistematis yang didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan atas program-program yang akan dilaksanakan oleh organisasi dan perkiraan sumber daya yang akan dialokasikan dalam setiap program selama beberapa tahun mendatang dalam Prasetyo dan Gomies, 2004, p. 8. Hasil keluaran dari proses tersebut adalah rencana atau keputusan strategi. Menurut Morrisey 199545, Strategi adalah proses untuk menentukan arah yang harus dituju oleh perusahaan agar misinya tercapai dan sebagai daya dorong yang akan membantu perusahaan dalam menentukan produk, jasa, dan pasarnya di masa depan. Dalam menjalankan aktifitas operasional setiap hari di perusahaan, para pemimpin dan manajer puncak selalu merasa bingung dalam memilih dan menentukan strategi yang tepat karena keadaan yang terus menerus berubah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Strategi merupakan tindakan yang bersifat in-cremental senantiasa meningkat dan terus menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Proses Menciptakan dan Memilih Strategi. Mengindentifikasi dan mengevaluasi strategi alternatif alternatif hendaknya melibatkan banyak manajer dan karyawan, perwakilan dari departemen dan divisi dalam perusahaan harus diikutsertakan dalam proses ini yang telah merumuskan pernyataan visi dan misi organisasi serta audit eksternal dan internal. Kerangka Perumusan Strategi Yang Komprehensif Kerangka Analisis dan Perumusan Strategi dibagi dalam 3 tiga tahap Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Tujuan yang kedua yakni, untuk menganalisis dampak pengaruh politik hukum perkembangan investasi di Indonesia terhadap UMKM. Makalah ini didasarkan atas studi pustaka dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan lain sebagainya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH PO Kekuasaan dan Politik Tema KEKUASAAN DAN POLITIK DI UMKM Politik Hukum Peningkatan Investasi Dan Dampaknya Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Abdullah Azzam 20191221150 Fakultas Ekonomi Bisnis SENTOT IMAM WAHJONO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA JUNI 2022 TUJUAN Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Tujuan yang kedua yakni, untuk menganalisis dampak pengaruh politik hukum perkembangan investasi di Indonesia terhadap UMKM. Makalah ini didasarkan atas studi pustaka dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan lain sebagainya. LITERATUR Pembahasan mengenai politik hukum tentunya harus mengetahui terlebih dahulu apa itu politik hukum. Penjelasan mengenai pengertian tentang politik hukum adalah “legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuaannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya mengarah pada terciptanya tujuan negara. Tujuan hukum untuk menciptakan suatu keadilan, kemanfaatan, ketertiban dan kepastian hukum tidaklah dengan mudah dapat dipenuhi apabila di dalam setiap hukum yang ada terkandung tujuan negara. Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan negara. Sebagai sarana tercapainya tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik. Berdasarkan penjabaran diatas sebagai negara yang berdasarkan atas hukum rechtstaat dan bukan atas dasar kekuasaan machstaat Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. A. Kekuasaan dan Politik Kekuasaan power adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain dengan tujuan merubah sikap atau tingkah laku individual atau kelompok dalam ini dimiliki oleh setiap orang. Politik merupakan akses atau jalur pada kekuasaan, idealnya bahwa struktur organisasi,budaya dan komunikasi yang dibangun memungkinkan kesempatan kerabat kerja pada akseskekuasaan. Saling ketergantungan antar divisi, departemen atau fungs-fungsi organisasi perluditingkatkan intensitasnyaTyson,1992. Kekuasaan dan politik dalam organisasi merupakan perilaku yang sangat penting dalamorganisasi. Bagi pimpinan politik bisa digunakan secara positif untuk meningkatkan kinerjaorganisasi, menjaga stabilitas kekuasaan, politik juga bisa digunakan untuk memotivasi kerabatkerja untuk melakukan pengarahan sumber daya pada pencapaian organisasi. Politik juga bisadigunakan untuk melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan stakeholders dalam partisipasipengambilan keputusan yang lebih rasional dengan mekanisme politik. B. Dampak Pengaruh Politik Hukum Perkembangan Investasi di Indonesia terhadap UMKM Pertanyaan mendasar dari ekonomi pembangunan, “Mengapa beberapa negara begitu banyak lebih kaya dari yang lain?”, jelas tidak memiliki jawaban yang sederhana dan tunggal. Sebaliknya, itu mungkin bahwa sejumlah faktor yang saling terkait mempengaruhi efisiensi alokasi sumber daya dan karenanya akhirnya mendorong perbedaan jangka panjang dalam kinerja ekonomi di berbagai negara. Sementara profesi ekonomi masih jauh dari pemahaman yang lengkap dan terintegrasi ini faktor, dalam dekade terakhir kami telah membuat kemajuan besar dalam memisahkan yang terpisah efek dari beberapa faktor ini pada hasil ekonomi, serta dalam mengidentifikasi beberapa kunci kekuatan pendorong khususnya, sejarah dan politik — di belakang faktor-faktor ini sendiri. Salah satu faktor utama ini adalah sistem hukum. Asas perlakuan sama dalam Pasal 6 ayat 1 UU. No. 25 Tahun 2007 adalah merupakan penerapan prinsip perlakuan sama National Treatment & Most Favoured Nations dalam prinsip national treatment terdapat pada 3 pasal WTO Agreements yang utama, yaitu “Pasal III”, yang khususnya “Pasal III 4GATT, Pasal XVII GATS”, dan Pasal 3 TRIP Agreements. Namun demikian, prinsip national treatment yang terkait dengan penanaman modal diatur dalam “Pasal III 4GATT dan Pasal XVII GATS”. Kewajiban perlakuan nasional adalah ketentuan mengenai non diskriminasi. Kewajiban ini menekankan prinsip non diskriminasi terhadap barang-barang yang dibuat didalam negeri dengan barang-barang impor. Prinsip atau kewajiban ini merupakan bentuk utama dari aturan-aturan dan kebijakan perdagangan internasional. Prinsip ini termuat dalam “GATT”. Tujuannya adalah untuk mencegah praktek-praktek perdangangan pemerintah Negara-negara anggota “GATT” yang berupaya menghindari kewajiban-kewajiban dalam penetapan tariff. Prinsip national treatment merupakan batu penyangga dalam sistem perdangangan international dewasa ini, bersama dengan prinsip most favoured nation, prinsip ini menjamin tidak adanya tindakan diskriminatif diterapkan oleh negara-negara anggota. Jiwa dari prinsip national treatment adalah adanya perlakuan yang sama oleh suatu negara baik terhadap kepentingannya mau pun terhadap kepentingan negara lain. Mengenai dengan mekanisme dalam perdangangan bebas multilateral, prinsip ini melarang negara-negara anggota WTO’ menerapkan kebijakan yang menyebabkan diskriminasi perlakuan antara produk impor dengan produk buatan sendiri. Dengan demikian, negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk tidak memperlakukan produk-produk impor secara berbeda dengan kebijakan terhadap produk-produk yang sama buatan dalam negeri. Ruang lingkup berlakunya prinsip ini juga berlaku terhadap semua diskriminasi yang muncul dari tindakan-tindakan perpajakan dan pungutan-pungutan lainnya. Prinsip ini berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan hukum yang dapat mempengaruhi penjualan, pembelian, pengakutan distribusi atau penggunaan produk-produk di pasal dalam negeri. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administrasi atau legislatif. Dalam perdagangan internasional, prinsip ini tidak adanya perlakuan khusus terhadap barang buatan dalam negeri dan larangan adanya diskriminatif berdasarkan asal negara. Barang buatan dalam negeri dan barang asal impor diperlakukan sama, demikian pula bahwa perlakuan terhadap semua Negara anggota WTO’ harus sama tanpa adanya negara tertentu yang diperlakukan khusus. Prinsip national treatment menempatkan barang, jasa atau orang dari anggota WTO’ lain dalam suatu competitive disadvantage dibandingkan barang, jasa, atau warga negaranya sendiri. Dengan adanya persaingan yang adil antara produk impor dengan produk dalam negeri, maka terjadinya perbaikan kinerja pada produksi dalam negeri untuk lebih efisien sehingga dapat bersaing dengan produk impor. Sedangkan bagi konsumen hal ini akan menjadi lebih menguntungkan sebab memungkinkan konsumen memperoleh barang yang lebih baik dan harganya wajar. Sebagaian kecil pengusaha kecil domestik akan sulit sekali menghadapi persaingan bebas melawan perusahan multinasional dengan modal dan sumber dayanya yang tak terbatas, akibat dari itu banyak perusahaan kecil bangkrut. Maka apabila suatu masyarakat atau bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang kearah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus di koreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan liberaliasasi ini ada dalam Undang-Undang Penanaman modal Asing memberikan perlindungan penuh kepada pemodal asing serta mengurangi sampai sedikit mungkin hak pemerintah negara tuan rumah untuk mengendalikan arus modal asing. Disatu pihak, liberalisasi perdagangan internasional dan penanaman modal asing ini dapat menarik produk-produk Indonesia ke pasar dunia dan dapatkan Indonesia berperan sebagai pelaku dalam perdagangan global yang pemain utamanya adalah perusahaan multinasional. Tetapi di pihak lain, pemerintah sendiri harus memprioritaskan kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Di era globalisasi dan era pasar bebas yang akan menyerbu masuk ke belahan bumi mana pun, termasuk Indonesia, yang paling utama adalah semangat penyelenggara negara untuk melakukan kontrol yang intensif dan ketat, baik melalui insitusi maupun dalam bentuk regulasi. Jika demikian maka kekhawatiran aparat pemerintah maupun anggota DPR tak akan terjadi bahwa penanam modal asing akan kembali menelan pengusaha lokal, yang mungkin akan terjadi dalam era globalisasi ini, siapa pun yang mempunyai modal yang banyak maka akan menjadi pemenangnya. Ini konsekuensi mekanisme pasar. TEORI KEKUASAAN DAN POLITIK APA YANG SESUAI DIPRAKTEKKAN TERHADAP UMKM Ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil dan kemudian dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, dimana pengertian UKM adalah sebagaimana diatur Pasal 1 UU Nomor 9 tahun 1995 sebagai berikut 1 Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undangundang ini. 2 Usaha Menengah dan Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha kecil. Bararuallo dalam Nitisusastro, 2010 20, mengemukakan bahwa ciri-ciri usaha kecil di Indonesia adalah 1 Lebih dari setengah usaha didirikan sebagai pengembangan usaha kecil-kecilan 2 Selain masalah permodalan, masalah yang dihadapi usaha kecil bervariasi tergantung tingkat perkembangan usaha 3 Sebagian besar usaha kecil tidak mampu memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi guna memperoleh bantuan bank 4 Hampir 60% usaha kecil masih menggunakan teknologi tradisional 5 Hampir setengah perusahaan kecil hanya menggunakan kapasitas terpasang kurang dari 60% 6 Pangsa pasar usaha kecil cenderung menurun baik karena faktor kekurangan modal, kelemahan teknologi dan kelemahan manajerial 7 Hampir 70% usaha kecil melakukan pemasaran langsung kepada konsumen Tujuan pemberdayaan UMKM menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah 1 menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah; dan 2 meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM berpengaruh terhadap penanggulangan kemiskinan. Hal ini terlihat dari berbagai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para pelaku UMKM yaitu dalam bentuk modal, mesin, gerobak jualan dan bantuan lainnya sehingga dapat mengurangi pengeluaran usaha dan biaya produksi. Program bantuan tersebut juga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin secara berkelanjutan. Saran Saran-saran yang diberikan berkaitan dengan hasil penelitian adalah 1 Para pelaku UMKM hendaknya meningkatkan pengetahuan bisnis dan manajemen secara kontinu karena adanya kemajuan tekhnologi dan informasi serta perubahan selera pasar 2 Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pemerintah melalui dinas terkait, dan kemitraan dengan pihak swasta lainnya termasuk dengan lembaga pendidkan 3 Membangun kerjasama dengan mitra pemasaran baik dalam kota maupun luar kota Bengkalis 4 Meningkatkan kerjasama dengan pihak distributor untuk mendapatkan sumber bahan baku yang lebih murah, berkualitas dan terjaminnya kontuinitasnya. DAFTAR PUSTAKA file///C/Users/HP/Downloads/2736-Article% file///C/Users/HP/Downloads/ ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

kekuasaan dan politik dalam organisasi